[pullquote]Ingin kembali bekerja setelah sekian lama vakum? Mungkin inilah hal yang banyak dialami ibu-ibu setelah menikah dan berhenti bekerja. Setelah melahirkan, merawat si kecil, lalu terpanggil untuk kembali bekerja. Pertanyaan yang mengusik adalah kerja full time atau part time?[/pullquote]
Boleh-boleh saja kembali bekerja. Tetapi sebelum melayangkan lamaran sebaiknya Anda menimbang-nimbang dulu apa pekerjaan yang sesuai untuk Anda saat ini? Part time atau full time.
Sebenarnya hampir semua jenis pekerjaan entah itu dosen, guru, marketing staf di dunia perbankan/manufaktur, profesional (dokter, psikolog, pengacara) semua bisa dilakukan baik full time maupun part time. Hal yang membedakan adalah terletak pada jumlah jam kerjanya saja.
Plus minus
Bagi para ibu yang rindu kembali ke dunia kerja, jangan terburu-buru menerima tawaran pekerjaan full time saat interview. Banyak aspek yang harus dipersiapkan, termasuk memikirkan ada tidaknya sistem pendukung (support system) untuk mengerjakan tugas-tugas domestik (rumah tangga), usia anak (masih balita, usia sekolah atau sudah cukup mandiri). Dan yang tak kalah penting, bagaimana menjaga komitmen dengan pasangan.
Bekerja secara full time memang menjanjikan peluang yang lebih besar secara finansial dan jenjang karir. Kelebihan lain terletak pada manajemen waktu dan aktivitas yang teratur. Ibu yang bekerja full time memiliki pembagian waktu yang lebih jelas baik di rumah maupun kantor.
Kekurangannya terutama dalam soal waktu, misalnya bila terjadi hal-hal yang bersifat mendadak, misalnya ada anggota keluarga mendadak sakit, meninggal atau yang lainnya. Meski mendapatkan ijin dari kantor tetap saja mengakibatkan tertundanya suatu pekerjaan sehingga membuat pekerjaan bertumpuk. Kemungkinan lainnya adalah memicu konflik keluarga, yang pada ujungnya berimbas pada kinerja di kantor seperti mangkir, terlambat kerja, yang akhirnya dapat menyebabkan para ibu untuk berhenti bekerja.
Tidak demikian halnya dengan pekerjaan part time, lebih memiliki kelonggaran dan fleksibilitas jadwal kerja. Tipe pekerjaan ini dapat bersifat regular, dapat lebih diprediksi meskipun terkadang flextime (tidak tentu). Bisa saja pekerjaan part time hanya dijadwalkan 3 kali seminggu (sekitar 18 jam) dan sisa waktunya masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Bahkan pada bidang pekerjaan tertentu seperti konselor di perusahaan dan terapis bidang medis. Anda hanya datang ketika diminta ketika ada problem.
Namun demikian, ada kalanya pada pekerjaan part time juga menemui kesulitan dalam pengaturan waktu. Utamanya ketika pekerjaan datang pada saat tertentu dan salah satu anggota sakit atau anak sedang ujian. Disana perlu kejelian kita dalam mengatur waktu agar tidak menimbulkan work-family conflict.
Konsultan: Dr. Artiawati, Psikolog – Dosen Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.