Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak tersebut mencakup non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak (Undang Undang Perlindungan anak Bab l pasal l No.12 dan Bab ll pasal 2). Mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) merupakan salah satu hak azasi bayi yang harus dipenuhi, sekaligus hak setiap ibu untuk menyusui bayinya.
Untuk mendukung hal tersebut telah dikeluarkan berbagai pengakuan atau kesepakatan baik yang bersifat global maupun nasional yang bertujuan melindungi, mempromosi dan mendukung pemberian ASI. Dengan demikian, diharapkan setiap ibu di seluruh dunia dapat melaksanakan pemberian ASI dan setiap bayi diseluruh dunia memperoleh haknya mendapat ASI.
Legislasi perlindungan
Beberapa legislasi perlindungan dibuat untuk mewujudkan agar setiap bayi mendapat hak azasinya (ASI) dan setiap ibu mampu melaksanakan haknya untuk memenuhi hak azasi bayinya mendapat ASI. Legislasi tersebut antara lain, Convention on the Rights of the Child (CRC), Innocenti Declaration, Convention on Maternity Protection, International Labour Organization (ILO).
Perlindungan ibu
Perlindungan ibu merupakan kondisi awal dari kesetaraan pria dan wanita. Ibu bekerja perlu upah selama cuti agar dapat menyusui secara eksklusif (ILO,1997). World Health Assembly (WHA) dan UNICEF (2001) menganjurkan menyusui eksklusif selama 6 bulan, selanjutnya setelah kembali bekerja ibu mendapat kesempatan menyusui dengan fasilitas untuk menyususi atau memeras ASI ditempat kerja. Pada kenyataannya, para ibu masih menemui kendala di lingkungan pekerjaannya, antara lain cuti bersalin hanya dimugkin bagi pekerja formal atau tenaga kontrak. Sedangkan petani, pekerja rumah tangga, dan pekerja di sektor informal masih belum terlindungi oleh peraturan tersebut.
Tempat kerja sayang bayi
Tempat kerja yang mendukung tenaga kerjanya untuk menyusui bayi disebut sebagai Tempat kerja Sayang Bayi (Mother Friendly Work Place). Hal ini dapat terwujud bila memenuhi beberapa ketentuan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan peraturan lain, antara lain:
- Pemimpin peduli dan mendukung tenaga kerja wanita dalam pemberian ASI
- Perusahaan mempunyai kebijakan tentang ijin menyusui dalam waktu kerja, penyesuaian jenis dan waktu kerja, cuti cukup, jaminan tetap kerja, upah sama
- Menyediakan ruang dan sarana menyusui (termasuk lemari es)
- Menyediakan tempat penitipan bayi
- Mempunyai petugas penanggung jawab peningkatan pemberian ASI
- Menyelenggarakan penyuluhan dengan menggunakan paket media informasi
- Bantuan lain: lingkungan kerja, perlindungan kerja, pelayanan kesehatan, pengawasan kebersihan makanan, dsb
Sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui:
- Sarana pelayanan kesehatan mempunyai kebijakan tentang penerapan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui dan melarang promosi PASI
- Sarana pelayanan kesehatan melakukan pelatihan untuk staf sendiri atau lainnya
- Menyiapkan ibu hamil untuk mengetahui manfaat ASI dan langkah keberhasilan menyusui. Memberikan konseling apabila ibu penderita infeksi HIV Positif
- Melakukan kontak dan menyusui dini bayi baru lahir (1/2-1 jam setelah lahir)
- Membantu ibu melakukan teknik menyusui yang benar (posisi peletakan tubuh bayi dan pelekatan mulut bayi pada payudara)
- Hanya memberikan ASI saja tanpa minuman pralaktasi sejak bayi lahir
- Melaksanakan rawat gabung ibu dan bayi
- Melaksanakan pemberian ASI sesering dan semau bayi
- Tidak memberikan dot/kempeng
- Menindaklanjuti ibu-bayi setelah pulang dari sarana pelayanan kesehatan
Mewujudkan setiap bayi mendapat ASI dan memampukan setiap ibu menyusui bayinya
Hak bayi mendapat ASI diartikan mendapat ASI sesuai dengan Resolusi WHA (2001), yaitu bayi mendapat ASI eksklusif sejak lahir sampai usia 6 bulan, selanjutnya diberikan MP-ASI dan pemberian ASI diteruskan sampai bayi usia 2 tahun atau lebih.
Seorang ibu menyusui agar mampu dan berhasil melaksanakan pemberian ASI seutuhnya. Seorang ibu memerlukan perlindungan, informasi, dan bantuan yang komprehensif sekaligus menghilangkan hambatan dilingkungannya, antara lain:
- Lingkungan /keluarga dan masyarakat yang mendukung
- Komunikasi, informasi dan edukasi kepada semua lapisan masyarakat untuk menumbuhkan ‘budaya ASI’, misalnya penyediaan sarana ruang menyusui di palayanan umum.
- Keseluruhan sistem pelayanan kesehatan menerapkan ’10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui’ atau menerapkan ‘Sayang Bayi’
- Ibu mendapat informasi atau konseling tentang manfaat pemberian ASI dan cara menyusui yang benar
- Ibu mendapat konseling menyusui terutama bila mengahadapi masalah
- Ibu tidak terpengaruh oleh pemasaran PASI atau ibu harus dapat menolak pemberian PASI
- Ibu yang bekerja mendapat perlindungan, kebijakan, sarana, dan bantuan untuk melaksanakan pemberian ASI yang optimal
- Ibu yang menderita HIV positif membutuhkan pengetahuan tentang pemberian makanan bayi
- Bila ibu-ibu berada dalam situasi darurat dibantu untuk tetap menyusui
Mendapatkan ASI merupakan salah satu hak azasi bayi. Hal ini dapat terpenuhi bila masyarakat khususnya ibu mendapatkan perlindungan, informasi, dan bantuan yang komprehensif tentang manfaat pemberian ASI. Jadi, tunggu apalagi terapkanlah 10 langkah menuju keberhasilan menyusui.
Referensi :
- Buku Bedah ASI: Kajian dari berbagai sudut pandang ilmiah. Ed. dr. Badriul Hegar, SpA(K), Prof dr. Rulina Suradi, SpA(K), dr.Aryono Hendarto, SpA(K), dr. IGA Partiwi, SpA. Ikatan Dokter Anak Indonesia Cabang DKI Jakarta.2008